-
Keanggotaan
Anggota Perhimpunan adalah Warga Negara berusia minimal 10 tahun, mendaftarkan diri, memenuhi persyaratan dan disahkan oleh Perhimpunan menurut ketentuan yang ditetapkan.
(1) Jenis Keanggotaan adalah:
a. Berdasarkan usia adalah:
1. Anggota Remaja
2. Anggota Dewasa
b. Berdasarkan jenjang adalah :
1. Anggota Muda.
2. Anggota Madya.
3. Anggota Siaga.
c. Berdasarkan jasa adalah:
1. Anggota Ahli
2. Anggota Kehormatan
(2) Persyaratan Anggota :
a. Anggota Remaja adalah Warga Negara Indonesia berumur 10 tahun sampai 18 tahun.
b. Anggota Dewasa
1. Anggota Dewasa adalah Warga Negara Indonesia yang menaruh perhatian dan minat untuk berperan serta memajukan Perhimpunan Bulan Sabit Merah Indonesia.
2. Anggota Dewasa serendah-rendahnya berusia 18 tahun atau telah menikah
3. Anggota BSMR yang usianya memenuhi kriteria anggota dewasa
c. Anggota Muda
1. Warga Negara Indonesia yang berminat pada kegiatan kemanusiaan dan sosial dan memenuhi peryaratan adminsitratif yang berlaku.
2. Telah mengikuti pelatihan dasar tentang ke-BSMI-an.
3. Terlibat aktif dalam kegiatan kemanusian dan sosial BSMI.
d. Anggota Madya
1. Warga Negara Indonesia yang berminat pada kegiatan kemanusiaan dan sosial.
2. Telah mengikuti pelatihan ke-BSMI-an dan pelatihan peningkatan sesuai dengan bidangnya masing-masing (program Perhimpunan BSMI) atau anggota Muda yang sudah terlibat aktif dalam kegiatan kemanusian dan sosial BSMI minimal dua tahun
e. Anggota Siaga
1. Warga Negara Indonesia yang berminat pada kegiatan kemanusiaan dan sosial.
2. Telah mengikuti pelatihan ke-BSMI-an dan pelatihan lanjutan peningkatan sesuai dengan bidangnya masing-masing (program Perhimpunan BSMI)
3. Terlibat aktif dalam kegiatan kemanusian dan sosial BSMI sebagai anggota Madya minimal lima tahun
4. Menyatakan kesediaan tertulis dan siap sedia menerima tugas bila dibutuhkan oleh Perhimpunan BSMI.
f. Anggota Ahli
1. Warga Negara Indonesia yang berminat pada kegiatan kemanusiaan dan sosial.
2. Memahami perjuangan kemanusiaan dan kegiatan sosial Perhimpunan BSMI
3. Terlibat aktif dalam kegiatan kemanusian dan sosial BSMI sesuai dengan spesialisasinya.
4. Menyatakan kesediaan tertulis dan siap sedia menerima tugas bila dibutuhkan oleh Perhimpunan BSMI.
g. Anggota Kehormatan
1. Seseorang yang diangkat menjadi anggota Perhimpunan BSMI karena memberikan kontribusi yang besar terhadap BSMI dan berminat terhadap perjuangan untuk kemanusiaan dan sosial.
2. Mempunyai posisi yang strategis di masyarakat dan negara sehingga mempunyai kekuatan dalam memperjuangan masalah kemanusiaan dan sosial.
(3) Setiap anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terdaftar dan memiliki Kartu Tanda Anggota Perhimpunan, terlibat aktif mendukung setiap kegiatan Perhimpunan, mengikuti pembinaan, pendidikan, dan pelatihan perhimpunan, serta dinyatakan lulus untuk masing-masing jenjang keanggotaan.
(4) Anggota Remaja dan Dewasa diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengurus
Kabupaten/Kota.
(5) Anggota Muda, Anggota Madya diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengurus Provinsi.
(6) Anggota Siaga, Ahli dan Kehormatan diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengurus Nasional.
(7) Pemberhentian Anggota sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4), (5), dan (6) dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi pemberhentian dari Majelis Pertimbangan dan/atau badan yang berwenang melaksanakan penegakan disiplin organisasi. -
Kewajiban Anggota
a. Mengikrarkan janji anggota masing-masing sebagai berikut:
1. Anggota Muda.
“Saya berjanji untuk bertaqwa kepada Allah (Tuhan Yang Maha Esa) dan senantiasa berpegang kepada prinsip-prinsip gerakan kemanusiaan Bulan Sabit Merah Indonesia serta komitmen kepada visi, misi, dan tujuan Perhimpunan Bulan Sabit Merah Indonesia, dan melaksanakan kewajiban Anggota Perhimpunan sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan peraturan Perhimpunan lainnya semaksimal kemampuan.
2. Anggota Madya.
“Saya berjanji untuk bertaqwa kepada Allah (Tuhan Yang Maha Esa), beramal bersama Perhimpunan Bulan Sabit Merah Indonesia, dan senantiasa berpegang kepada prinsip-prinsip gerakan kemanusiaan Bulan Sabit Merah Indonesia serta komitmen kepada visi, misi, dan tujuan Perhimpunan Bulan Sabit Merah Indonesia, dan melaksanakan kewajiban Anggota Perhimpunan sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan peraturan Perhimpunan lainnya semaksimal kemampuan
3. Anggota Siaga.
“Saya berjanji untuk bertaqwa kepada Allah (Tuhan Yang Maha Esa) dan selalu siaga dalam mengemban amanah Perhimpunan Bulan Sabit Merah Indonesia dan senantiasa berpegang kepada prinsip-prinsip gerakan kemanusiaan Bulan Sabit Merah Indonesia serta komitmen kepada visi, misi, dan tujuan Perhimpunan Bulan Sabit Merah Indonesia, dan melaksanakan kewajiban Anggota Perhimpunan sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan peraturan Perhimpunan lainnya semaksimal kemampuan.
4. Anggota Kehormatan
“Saya berjanji untuk bertaqwa kepada Allah (Tuhan Yang Maha Esa) dan senantiasa memberikan sumbangan pemikiran yang berguna bagi kemajuan dan perkembangan Perhimpunan Bulan Sabit Merah Indonesia sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan peraturan Perhimpunan lainnya, semaksimal kemampuan,, berpegang kepada prinsip-prinsip gerakan kemanusiaan Bulan Sabit Merah Indonesia serta komitmen kepada visi, misi, dan tujuan Perhimpunan Bulan Sabit Merah Indonesia, dan melaksanakan kewajiban Anggota Perhimpunan sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan peraturan Perhimpunan lainnya semaksimal kemampuan.
b. Berpegang teguh kepada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Keputusan Majelis Permusyawaratan Anggota, dan peraturan Perhimpunan;
c. Menjalankan tugas-tugas yang diamanahkan oleh Perhimpunan;
d. Membayar iuran. -
Hak-hak Umum Anggota
a. Hak memperoleh pelatihan;
b. Hak memperoleh status keanggotaan sesuai dengan jenjangnya;
c. Hak menyatakan pendapat, berkreasi, dan berinisiatif dalam berbagai bentuk sesuai etika moral dan tertib organisasi;
d. Hak membela diri, mendapat pembelaan dan/atau perlindungan hukum, serta rehabilitasi;
e. Hak memberi nasihat, mengkritik, mengevaluasi, mengemukakan pendapat, dan usulan secara bebas sesuai dengan etik moral dan tertib organisasi;
f. Hak perlindungan dari Perhimpunan atas segala bentuk kesewenang-wenangan, kemudaratan, atau perlakuan zhalim yang disebabkan karena mengemukakan pendapat, atau melaksanakan tujuan dan arahan Perhimpunan. -
Hak-hak Khusus Anggota
a. Hak ikut dalam acara-acara resmi Perhimpunan yang berlaku baginya;
b. Hak ikut dalam pelatihan Perhimpunan;
c. Hak ikut serta dalam pemilihan dan pencalonan pada berbagai struktur kepengurusan Perhimpunan;
d. Hak ikut serta dalam aktivitas dan kegiatan Perhimpunan;
e. Hak bicara yaitu hak untuk menyampaikan pendapat;
f. Hak suara yaitu hak untuk ikut serta menetapkan suatu Keputusan;
g. Hak memperoleh pendampingan dan pembelaan dari/oleh struktur Perhimpunan tempat yang bersangkutan bertugas di hadapan Ketua Majelis Permusyawaratan Anggota, atau di hadapan badan yang berwenang melaksanakan penegakan disiplin organisasi; dan
h. Hak memperoleh pendampingan dan pembelaan hukum di muka lembaga peradilan, sepanjang menjalankan tugas-tugas Perhimpunan. -
Anggota berhenti karena
a. Meninggal dunia.
b. Diberhentikan.
c. Mengundurkan diri -
Peraturan Perhimpunan
Hal-hal yang berkenaan dengan keanggotaan Perhimpunan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Perhimpunan
e-KTA BSMI
STATUS KEANGGOTAAN